UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
PT Inti Kamparindo Sejahtera Tanam Sawit Dibibir Sungai, Melanggar PP nomor 38 tahun 2011.
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Sungguh sangat disayangkan perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sempadan harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak Boleh di tanam Sawit.
karena pelanggaran menanam Sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah bufferzone (Penyangga), sesuai dengan Sempadan sungai sudah di Atur dalam PP tersebut yakni 100 Meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Menurut pantauan wartawan di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu siang (13/3) menggunakan perahu kecil terlihat jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera tertanam dipinggir sungai Lindai.
Begitu di sungai Panasan di Desa Danau Lancang juga terlihat jelas tanaman sawit kiri kanan bibir sungai. Tanaman sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak berjejer dipinggir sungai Panasan.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak menanam sawit dipinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Danau Lancang.
Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan dilokasi sungai Lindai dengan tegas mengatakan, ini sangat keterlaluan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit dipinggir sungai.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, apalagi perusahan. Mereka ( PT Inti Kamparindo Sejahtera) mengerti dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut.
Kita minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi agar menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan dengan singkat.
Berita Lainnya
Pemkab Toraja Utara Kembali Perpanjang Proses Belajar Siswa dari Rumah hingga 13 Juni 2020
Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Kemeterian Perhubungan
Hujan Deras Sebabkan Ruko Pedagang di Pasar Kotabaru, Inhil Tergenang Air
Open Turnamen Voli Ball Dandim 0303/Bengkalis Cup Memasuki Babak Delapan Besar
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Senam Massal
Komisi II Akan lakukan Sidak ke PKS PT SIPP Rangau
DPRD Siak Gelar Rakor Bahas Tindak Lanjut Kunjungan ke Lokasi Sengketa Lahan Poktan Dobetame
Satgas banjir Lantamal IV laksanakan evakuasi di sejumlah wilayah di Tanjungpinang