PT Tower Bersama Bangun Tower di Kampung Rawangkao Siak Diduga Tanpa Izin Lingkungan dan IMB


Nusaperdana.com, Siak - Pembangunan tower layanan komunikasi oleh PT Tower Bersama di Jalan Jenderal Sudirman Blok A Dusun 02 RT 10 RW 03 Kampung Rawangkao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak diduga tidak mempunyai Izin Lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sabtu (21/11/2020).

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Siak, Teguh Santoso, menerangkan bahwa tower tersebut belum memiliki Izin Lingkungan dan IMB.

"KRK (Keterangan Rencana Kota) dan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) sudah, izin lingkungan dan IMB masih proses rekomendasi," terang Teguh.

Pihak PT Tower Bersama, Dedy ketika dihubungi melalui telepon ia tidak menerima panggilan. Kemudian awak media mengirim pesan melalui whatsaap, ia membalas dengan singkat bahwa sedang dalam pengurusan.

"Dalam Proses pengurusan," kata Dedy.

Ditanya oleh awak media, kenapa mengurus dokumen setelah tower berdiri, ia tidak memberi jawaban hingga berita ini terbit.

Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (LSM PENJARA PN) DPD Riau, Feri Agus Setiawan, meminta agar Pemda Siak menindak tegas pihak perusahaan dan melakukan pembongkaran sebagaimana mestinya menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Menurut Feri, tindakan tersebut dinilai menabrak UU 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lungkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Ayat 3, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4 izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. 

Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Doni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar