Puluhan Imam Masjid di Pekanbaru Jalani Rapid Test
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Rapid test kembali digelar jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (9/6/2020) kemarin.
Kali ini yang disasar adalah puluhan imam, pengurus dan jamaah masjid paripurna.
Pelaksanaan rapid test bagi imam masjid ini dilakukan di Masjid Agung Ar Rahman, masjid paripurna tingkat Kota Pekanbaru.
Rapid test disaksikan langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang melakukan peninjauan ke sana.
Firdaus pada para imam masjid mengimbau agar tak perlu takut menjalani rapid test.
"Kalau reaktif nanti akan langsung dilakukan swab test. Juga akan langsung ditangani oleh tim medis kita," ucapnya.
Rapid test bukan pertama kali ini saja digelar jajaran Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, dalam sebulan terakhir, kegiatan serupa juga sudah beberapa kali digelar. Yakni di Kecamatan Tampan, Tenayanraya, Bukitraya dan Marpoyan Damai.
Rapid test selanjutnya akan digelar di Rumbai Pesisir dan Senapelan.
Wako Pekanbaru menyebut, rapid test di Masjid Ar Rahman diikuti oleh imam, pengurus dan jemaah masjid.
"Totalnya 70 orang yang ikut rapid test. Hasilnya hari ini juga bisa diketahui," singkatnya.


Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi