Punya Protokol Kesehatan, Ojol Menolak Jika Terus Dilarang Bawa Penumpang
Nusaperdana.com, Jakarta - Asosiasi driver ojek online (ojol) menolak keputusan pemerintah yang ingin tetap melarang ojol membawa penumpang di fase new normal setelah periode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Menurut Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, asosiasi driver ojol sudah memiliki protokol kesehatan supaya bisa membawa penumpang dengan aman di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Garda menyatakan bahwa ojek online tidak semestinya dilarang, sebab kini kami dari Garda telah membuat dua protokol, yaitu protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal," kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, dalam siaran pers yang diterima detikOto, Minggu (31/5/2020).
Lanjut Igun menjelaskan, Garda juga telah mewajibkan calon penumpang untuk membawa helm sendiri. Selain itu, pihak Garda saat ini tengah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung.
"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, ya terus kenapa masih dilarang (membawa penumpang-Red) juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," tambah Igun.
Sebagai informasi, larangan ojol mengangkut penumpang pada masa new normal pertama mencuat melalui aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan (opang).
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti driver ojek tetap tidak boleh mengangkut penumpang selama new normal, kecuali membawa barang sama seperti periode PSBB.
Menurut Igun, Garda sudah mengomunikasikan perihal larangan tersebut dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.
Tapi apabila hasil dari komunikasi tersebut ditemui deadlock, Igun mengatakan driver ojol siap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes. "Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa-Red) karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," ujar Igun.
"Saat ini sudah mulai viral di rekan-rekan driver ojol seluruh Indonesia, mengenai pelarangan ojol membawa penumpang saat fase new normal, driver ojol seluruh Indonesia menyatakan siap bergerak kalau ini bener dilarang, sekalian saja kita protes secara massal," tukasnya.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024