PUSAKA 6 Riau, Salurkan Bantuan Program Atensi 2021 Kepada Lansia


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - PUSAKA (Pusat Santunan Keluarga) 6 RIAU,  menyalurkan Bantuan Lanjut Usia melalui Program ATENSI 2021. Lembaga Kesejahteraan Sosial LKS Bina Lansia Inhu yang ditetapkan namanya oleh Dinas Sosial Provinsi Riau menjadi PUSAKA 6 RIAU telah menyalurkan Bantuan Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI di Empat Kecamatan.

Penyaluran bantuan tersebut diberikan terhadap para Lanjut Usia binaannya dibeberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Jika tahun 2020 bantuan disalurkan melalui PROGRESLU (Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia), maka tahun 2021 ini dilakukan melalui program ATENSI atau (Asistensi Sosial Lanjut Usia)," ujar KH.Cucu Sulaeman S.Ag M.Sc M.Pdi Ketua PUSAKA 6 RIAU, saat penyerahan bantuan, Sabtu (6/11/2021).

Bedanya dalam program ini lanjut Cucu Sulaeman, bantuan diberikan melalui hasil assesment kepada para Lansia. Artinya, bantuan diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diminta para Lansia yang diajukan oleh lembaga, seperti alat bantu pendengaran, kaca mata plus-minus, kursi roda, tongkat, alas tidur (kasur), bantal/guling, dan kebutuhan nutrisi serta obat-obatan ringan.

Dikatakan KH.Cucu Sulaeman saat menyerahkan bantuan agar para Lanjut Usia yang mendapat bantuan dapat mensyukuri, kepedulian dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Lanjut Usia melalui Balai Rehabilitasi Sosial Budhi Dharma Depok yang disalurkan oleh PUSAKA 6 RIAU.

"Kita harus bersyukur kepada Allah SWT, karena permintaan bapak/ibu Lansia yang diajukan telah dikabulkan," ujarnya.

Selanjutnya Cucu Sulaeman juga meminta agar para Lansia tetap menjaga kesehatan yang saat ini masih dihantui oleh pandemi Covid-19. Dia juga menjelaskan bahwa tahun 2021 ini hanya 48 orang Lansia di Indragiri Hulu yang mendapat bantuan ATENSI, tersebar di 4 kecamatan.

" Dari 4 kecamatan tersebut, 13 orang Lansia di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cinaku, 17 orang di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat, dan 18 orang di Kecamatan Sungai Lala serta kecamatan Lubuk Batu Jaya," tambahnya.

Kepada masyarakat yang ingin mengikuti program ini dipersilahkan dengan persyaratan umur dimulai dari 60 tahun keatas, memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS, pungkas pimpinan Ponpes Imadul Bilad H.Cucu Sulaiman.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar