Rapat Masyarakat Pantai Cermin di Aula DPM-PTSP Kampar Tentang Izin Lahan PT KAMI
Nusaperdana.com, Kampar - Pembahasan klarifikasi tentang perizinan PT. Kampar alam mas inti ( KAMI) tidak Boleh di bangun diatas atas tanah yang dianggap masih Menjadi HGU yang di olah Oleh PTPN V.
Apalagi lokasi Tersebut dekat dengan pemukiman Masyarakat,tentunya Akan Menimbulkan pencemaran Udara.yang Akan terganggu aktifiktas Masyarakat.
Tampak hadiri dalam acara tersebut Kadis DPM-PTSP Hambali SE MH, di dampingi sejumlah Kepala bidang Kabid perizinan Sofiandi, SE dan promosi Sofyan Hadi, Andri Miko selaku Kabid Non Perizinan serta Sawir sebagai Kabid pengaduan Jumat ,(13/03/2020)
Kholil sebagai ketua Masyarakat Pantai Cermin Mengatakan Meminta agar Pihak dinas DPM-PTSP Meninjau Kembali Surat Izin perusahaan PT.(KAMI) di Desa Pantai Cermin. Selaku Masyarakat Pantai cermin tentunya kami sangat dirugikan, ujarnya.
Apabila usulan kami ini tidak di indahkan
Maka kami Sebagai Masyarakat pantai Cermin akan Hearing ke DPRD Kabupaten Kampar.
"DPM PTSP, hanya sebagai Operator dalam artian apabila semua dokumen sdh lengkap dan benar, maka DPM PTSP terbitkan izinnya. Hal ini menerang kan bahwa fakta nya keluar rekom dari kepala desa, yang membina kepala Desa itu bukan DPM-PTSP, Dinas perkebunan dan lingkungan hidup , selaku OPD Teknis telah mengeluarkan Rekom, tentu nya kami hanya bisa menerbitkan Surat izin perusahaan apa bila Dokumen telah lengkap," pungkas Hambali.(Dani)
Berita Lainnya
HUT IWO Ke-9, Ini Pesan Ketua DPRD Bengkalis
Data BPS Provinsi Riau, Bensin dan Beras Picu Inflasi Disejumlah Kabupaten Kota di Riau
Masyarakat Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah, TNI dan Polri Perjalanan Mudik Lancar
Bupati Bengkalis Hadiri Lounching Wajah Baru Tempo Digital di Jakarta
Bersama Galibu, Polsek Sungai Batang, Ikut Penggalangan Dana Korban Tanah Longsor
Curi Sarang Walet di Ruko, Tiga Orang Tersangka Ditangkap Polisi
Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Narkotika di Jalan Prof M Yamin Tembilahan
Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Pemerintahan