Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Gubernur Ansar Usulkan Ranperda BUMD Energi Kepri

Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (10/06), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri. Rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% di wilayah kerja blok migas Duyung.
Menurut Gubernur Ansar, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
"Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya," jelas Gubernur Ansar.
Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan," tambah Gubernur Ansar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.
"Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri," ujar Gubernur Ansar.
Sebagai penutup, Gubernur Ansar mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri.
"Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri, kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri," tutup Gubernur Ansar. (Anes)
Berita Lainnya
Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Bersama Warga Goro Bangun Jalan Penghubung Desa Teluk Bunian - Kecamatan Pelangiran
Optimalkan Program BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan
Besok, Inspektorat Periksa Kepala Dinas Sosial Terkait Honor TKSK
Sat Sabhara Polres Bintan dan Polsek jajaran Gelar Patroli KRYD antisipasi pelaku kejahatan
Khairul Umam Apresiasi Kegiatan TMDD tahun 2020 Kodim 0303 Bengkalis
Anggota DPRD Siak Saudara Zulfaini Bangga dengan Bertambah Objek Wisata di Daerah Pemilihannya
Penyaluran Zakat Tahap III Kecamatan Sungai Apit Dan Sabak Auh, Ini Harapan Alfedri
Tinjau Perbaikan Jalan Menuju Pelabuhan Lasdap, Pj Bupati Himbau Masyarakat Tidak Membangun Diatas Drainase