Rasa Cemburu sebagai Pemicu Pembakaran Sadis di Rembang


Nusaperdana.com, Rembang - Kasus pembakaran sadis dua pria hidup-hidup di Rembang akhirnya terkuak. Pelaku berinisial SM (50) ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kota Rembang.

"Identitas pelaku SM, warga Rembang. Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kami lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/12/2019) kemarin.

Dolly memastikan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Meskipun terdapat dua orang korban, Sukarno (39) dan Ivan Agus Setiyarno (34), pelaku mengakui hanya mengincar korban Sukarno. Ketika kejadian, Sukarno sedang bersebelahan dengan korban Agus sehingga ikut menjadi korban pembakaran.

"Korban dengan pelaku tidak kenal, tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno," terangnya.

Pelaku mengaku sakit hati karena salah seorang korban disebutnya sering mengganggu istrinya.

"Pelaku satu orang, faktor sakit hati. Motifnya sakit hati dilakukan dengan menyiram bensin kemudian membakar dengan sengaja, korbannya masuk rumah sakit," jelas Dolly.

Masih dalam kesempatan yang sama, SM mengaku sakit hati lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban Sukarno. Ia pun mengaku pernah memergoki korban bersama dengan istrinya ketika berada di salah satu hotel di Rembang.

"Saya sendiri tahu, pernah memergoki di hotel. Nggak pernah ngancam (korban), ya langsung itu karena sakit hati. Ya itu, saya tiba-tiba saja begitu (membakar) spontan nggak ada rencana," kata SM kepada polisi di hadapan media.

SM mengaku beraksi sendirian. Ia memantau korbannya lebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

"Saya mantau sekitar 1 jam, lokasinya parkir utara pasar, saya buntuti dari belakang. Saya sendirian, saya siram biasa terus saya bakar," ujar SM.

Korban Sukarno warga Desa Seren, Kecamatan Sulang, Rembang, mengalami luka bakar hingga 70 persen. Dan Ivan Agus Setiyarno warga Desa Sumberjo, Kecamatan Kota, Rembang, mengalami luka bakar 40 persen. Keduanya dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Rembang.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (29/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban Sukarno dan Agus dibakar hidup-hidup ketika keduanya pulang kerja dan nongkrong di perempatan Mbelik, jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang.**

Sumber: detik.com



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar