Riau Bakal Luncurkan Produk Hukum Mengatur Kedesiplinan Masyarakat dalam Menjalankan Protokol Kesehatan
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mewacanakan di Riau akan dibuat produk hukum untuk mengatur kedisiplinan masyarakat, dalam menjalankan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
Hal tersebut menurutnya juga sudah menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Dalam waktu dekat, Bapak Presiden akan mengeluarkan inpres dalam penegakan disiplin, memakai masker misalnya. Beliau mencontohkan, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah membuat produk hukum berupa peraturan gubernur. Seperti kalau tidak pakai masker di Jakarta itu didenda Rp250 ribu, di Jawa Barat Rp150 ribu," kata Gubri.
Dari inpres yang akan dikeluarkan presiden tersebut, nantinya juga akan jadi acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau dalam rangka membuat produk hukum agar masyarakat patuh terhadap disiplin protokol kesehatan.
"Untuk itu, saya sudah minta para bupati/wali kota untuk mempromosikan produk hukum tersebut dan sanksinya sesuai dengan yang patut diterapkan di daerahnya masing-masing," sebutnya.
Sementara itu untuk update Covid-19 di Riau, Mimi Yuliani Nazir mengumumkan adanya penambahan lima pasien positif Covid-19 per hari Jumat (17/7). Lima pasien tersebut di antaranya dari Kabupaten Siak dan Kampar.
"Dengan adanya penambahan lima pasien tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini menjadi 256 dari sebelumnya 251,"katanya.
Pasien positif ke-252 yakni S (54) yang merupakan warga Kabupaten Kampar. Pasien ini merupakan kontak erat dari pasien positif sebelumnya yakni R (35).
Pasien ke-253 yakni Nr (23), pasien ke-254 yakni Na (24), pasien ke-255 N (50) yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Siak yang merupakan kontak erat pasien positif sebelumnya SR (48).
"Untuk pasien ke-256 yakni My (90) warga Kabupaten Siak yang merupakan kontak erat pasien positif sebelumnya yakni F (80)," sebutnya.
Dari total pasien positif Covid-19 di Riau sebanyak 256 tersebut, 21 di antaranya masih dirawat, 224 sehat dan 11 orang meninggal dunia.
Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat 54 pasien, PDP yang sudah sehat 2.125, PDP meninggal dunia 208.
"Sedangkan ODP (orang dalam pemantauan, red) yang masih menjalani pemantauan sebanyak 3.828 orang, yang sudah selesai menjalani pemantauan sebanyak 81.266 orang," paparnya.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo