Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Ribuan Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Tandatangani Petisi Tolak Perpanjangan HGU PTPN V
Nusaperdana.com, Kampar - Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit PTPN V, di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6/2023).
Masyarakat terlihat berkumpul dan melakukan orasi di lapangan simpang tiga Lindai Desa Kasikan.
Ribuan masyarakat terlihat secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.
"Kita hanya meminta hak kita, kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan," ungkap Jumfajri dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius dalam orasinya mengatakan ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut.
"Kalau kita hitung 6.620 Hektar kalau kita Kalikan 20 persen maka sebanyak 1.300 lebih hektar yang harusnya kita perjuangkan," ungkapnya
Sementara itu, dari perwakilan pemuda, Rafiq dalam orasinya mengaku tidak akan pernah takut memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.
"Dari pada mati di atas kasur lebih baik mati didalam medan perjuangan," katanya.
Disamping itu, Masyarakat juga memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di wilayah Desa Kasikan yang berisikan penolakan tersebut.
Beberapa spanduk tersebut bertuliskan ' Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa talang Danto bersatu menolak peroanjangan HGU PTPN V sebeleum direalisasikan plasma tangkap mafia tanah'.
Tulisan lainya juga bertuliskan ' Katanya perusahaan BUMN taat aturan kok realisasi 20 persen banyak alasan'.
Berita Lainnya
Dua ASN di Pelalawan Ditangkap karena Narkoba
Dewan Kemakmuran Masjid Besar Arafah Duri Santuni 213 Anak Yatim Dari 23 Sekolah
Sat Resnarkoba Polres Langsa Menciduk Lagi Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Pj Bupati Inhil Harapkan Jembatan Sungai Piring di tahun 2024 Sudah Bisa di Fungsikan
Perbaikan Jalan Lintas Provinsi Tandun - Pasir Pengaraian Bahayakan Pengunaan Jalan
Mengedarkan Sabu Dibulan Ramadhan, Warga Keriting Diringkus Polsek Batang Gansal Inhu
Giat Rutin Polsek Mandau Berbagi Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Simpang Padang
Dilepas Kepala Disparporabud, 11 Atlet Bulutangkis Inhil Siap Berlaga pada Ajang Kejuaraan Provinsi Riau di Rengat