Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Ribuan Personel Polda Sulsel Disiapkan untuk Amankan PSBB di Kota Makassar
Nusaperdana.com, Makasar - Sebanyak 810 personel Polrestabes Makassar dan 390 Personil dari Satker Polda Sulsel bersama unsur TNI dan Pemda telah disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, berupa pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
Selain itu, lanjut Kabid Humas Juga akan dilaksanakan Giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Kabid Humas juga menambahkan, selain pelibatan personil Polda Sulsel , pengamanan PSBB di Kota Makassar juga melibatkan unsur TNI, dan Pemerintah Kota Makasar
"Polda Sulsel menyiapkan ribuan personil guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar, selain dari unsur Kepolisan juga disiapkan ratusan personil pengamanan dari TNI dan Pemda," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat(17/4/2020).
Ribuan personel Polda Susel bersama TNI dam Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis
"Ya kepada masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaa PSBB ini, .kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini , Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel
Namun begitu, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama. (caverius adi)
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Bersama Bunda Paud Silahturahmi dengan Kepsek dan Guru se Kecamatan Kempas
Polda Riau OTT Kepala Dinas Kesehatan Kampar
Harbour Front Dibuka, Gubernur Ansar Minta Operator Feri Sesuaikan Harga
Ops Yustisi, Kapolres Tana Toraja: Jangan Tunggu Kena Denda Dulu, Baru Mau Tertib
Bupati Bersama Wabup Inhil Sambut Kedatangan Danrem 031/Wira Bima
Bupati HM Wardan Pimpin Apel Gabungan Perdana di Awal Tahun 2023
Kejari Rohul Selamatkan Uang Negara Dari Jalan Trans SKP C-KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas PUPR
Semangat Warga Desa Teluk Bunian Tak Pernah Surut Goro Bersama Satgas TMMD Bangun Infrastruktur Jalan Penghubung