Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Saat akan Mendarat, Pesawat Citilink Tersangkut Layangan
Nusaperdana.com - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memproses secara hukum bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sebelumnya, terjadi insiden layangan tersangkut di pesawat Citilink Indonesia.
“Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (25/10).
Dia memastikan, akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan. Novie mengatakan, tim akan bersama aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum.
Terlebih, Novie mengakui, sering mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara. “Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi lepas landas dan mendarat pesawat,” kata Novie.
Dia meminta, semua harus membudayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut, menurutnya, diperlukan untuk terciptanya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Novie menambahkan, penindakan tegas tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 421 ayat 2 menyatakan setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, maskapai Citilink Indonesia membenarkan kejadian layangan tersangkut di pesawat saat mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10). VP Corporate Secretary & CSR Resty Kusandarina mengatakan layangan tersebut tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat Citilink dengan tipe pesawat ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG -1107.
“Saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat,” kata Resty dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/10).
Resty memastikan, Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat. Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan.
“Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali,” ucap Resty.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024