Sanksi bagi PNS Positif Narkoba Dikonsultasikan ke Biro Hukum
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Untuk dapat menjatuhkan sanksi apa yang tepat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terbukti mengkonsumsi narkoba saat tes urine beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, selain satu pejabat yang telah diberi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Masih ada lagi PNS yang positif narkoba namun hingga saat ini belum diberi sanksi, pasalnya untuk memberi sanksi kepada PNS harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang pejabat, sanksinya jelas yakni langsung dicopot dari jabatannya. Kalau PNS yang hanya staf, kami perlu melihat aturan terlebih dahulu," kata Ikhwan.
Pasalnya, demikian Ikhwan, dari hasil assessment yang dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, PNS yang positif narkoba tersebut ada yang terbukti mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni sabu-sabu, ekstasi dan ganja.
"Ada yang positif konsumsi narkoba sampai tiga jenis, ada yang dua jenis dan ada juga yang hanya satu jenis. Untuk itu, dalam menjatuhkan sanksinya kami harus berkoordinasi dengan Biro Hukum," ujarnya.
Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang juga positif narkoba, maka dari hasil rapat BKD dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat langsung dilakukan pemecatan oleh kepala OPD nya masing-masing.
"Kalau THL bisa langsung dipecat, kalau PNS kan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada tiga jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat," sebutnya.
Sedangkan untuk pejabat yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di BNNP Riau.
Rehabilitasi dilakukan hingga oknum PNS tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.
"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.


Berita Lainnya
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi.
Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran
Wabup Syafaruddin Poti salurkan bantuan dan perkuat silahturahmi
Polres Rohul Gelar operasi ketupat Lancang Kuning 2026 siap kawal mudik aman