Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba

Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Penunjang Desa Limau Manis.

Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki - laki yang berinisial IP (33) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH Mh dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumahnya," katanya, Minggu (26/2).

Pada hari Kamis (23/2) sore, dengan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH didampingi anggota dan personel Polsek Kemuning, dilakukan penangkapan saat IP sedang berada dirumahnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor shabu 48,24 gram," ujarnya

Selain shabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.

Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.

"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar