Satu Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap di Jalan Lingkar II Tembilahan
Nusaperdana.com, Tembilahan - Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penganiayaan, Tembilahan, Senin (10/03/2020).
Pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira jam 17.00 wib, saya mendapat informasi bahwa adik sepupu saya yang bernama SABRIADI Als ARI Bin ANTONI dan temannya sdra. M. FIREZKI Als IKI Bin EFEENDI sedang berada di RSUD Tembilahan.
Dan mengetahui hal tersebut saya langsung menuju ke RSUD Tembilahan dan setibanya di RSUD saya melihat adik sepupu an. SABRIADI Als ARI Bin ANTONI dan temannya yang bernama sdra. M. FIREZKI Als IKI Bin EFEENDI yang sedang mendapati perawatan medis akibat penganiayan yang dilakukan oleh Pelaku “dalam lidik”.
Adapun akibat dari penganiayan tersebut adik sepupu saya yang bernama SABRIADI Als ARI Bin ANTONI mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bawah pelipis mata kanan sedangkan sdra. M. FIREZKI Als IKI Bin EFEENDI Mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bibir. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian kepada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, dari hasil penyelidikan terhadap kasus yg terjadi hari Senin tanggal 9 Maret 2020 PKL 16.00 wib.
Kemuadian sekira pukul 18.30 Wib Team Opsnal mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. Lingkar Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, team opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut, setelah sampai di lokasi team opsnal berhasil mengamankan sdr MA dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku, MA, Jambi, 08 Juli 2001, MELAYU, ISLAM, PELAJAR, JL. LINGKAR 2 KEL. SEI BERINGIN KEC. TEMBILAHAN KAB. INHIL - RIAU.
Korban, SABRIADI Als ARI Bin ANTONI,14 Tahun, Laki- Laki, Budha, Tionghoa,Pelajar, Jln. Guru Hasan Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Adapun barang bukti yang berhasil di kumpulkan yaitu:
1 (Satu) Lembar baju warna hitam milik Sdr. SABRIADI Als ARI Bin ANTONI.
1 (Satu) Lembar celana panjang dengan bercak darah milik Sdr.SABRIADI Als ARI Bin ANTONI. (safar)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau