Satu Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap di Jalan Lingkar II Tembilahan


Nusaperdana.com, Tembilahan - Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penganiayaan, Tembilahan, Senin (10/03/2020).

Pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira jam 17.00 wib, saya mendapat informasi bahwa adik sepupu saya yang bernama SABRIADI Als ARI Bin ANTONI dan temannya sdra. M. FIREZKI Als IKI Bin EFEENDI sedang berada di RSUD Tembilahan.

Dan mengetahui hal tersebut saya langsung menuju ke RSUD Tembilahan  dan setibanya di RSUD saya melihat adik sepupu an. SABRIADI Als ARI Bin ANTONI dan temannya yang bernama sdra. M. FIREZKI Als IKI Bin EFEENDI yang sedang mendapati perawatan medis akibat penganiayan yang dilakukan oleh Pelaku “dalam lidik”.

Adapun akibat dari penganiayan tersebut adik sepupu saya yang bernama SABRIADI Als ARI Bin ANTONI mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bawah pelipis mata kanan sedangkan sdra. M. FIREZKI Als IKI Bin EFEENDI Mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bibir. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian kepada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, dari hasil penyelidikan terhadap kasus yg terjadi  hari Senin tanggal 9 Maret 2020 PKL 16.00 wib. 

Kemuadian sekira pukul 18.30 Wib Team Opsnal mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. Lingkar Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, team opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut,  setelah sampai di lokasi team opsnal berhasil mengamankan sdr MA dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, MA, Jambi, 08 Juli 2001, MELAYU, ISLAM, PELAJAR, JL. LINGKAR 2 KEL. SEI BERINGIN KEC. TEMBILAHAN KAB. INHIL - RIAU.

Korban, SABRIADI Als ARI Bin ANTONI,14 Tahun, Laki- Laki, Budha, Tionghoa,Pelajar, Jln. Guru Hasan Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Adapun barang bukti yang berhasil di kumpulkan yaitu:
1 (Satu) Lembar baju warna hitam milik Sdr. SABRIADI Als ARI Bin ANTONI.
1 (Satu) Lembar celana panjang dengan bercak darah milik Sdr.SABRIADI Als ARI Bin ANTONI. (safar)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar