Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Sebar Video Mesum, Seorang Pemuda di Cikarang Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Bekasi - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Tedi Yulianto dibekuk polisi. Sebabnya, dia disangka menyetubuhi anak di bawah umur. Penangkapan setelah pelaku menyebar video mesumnya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun terjadi pada 18 Desember lalu di rumah kontrakan pelaku Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Korban dan pelaku saling kenal lewat facebook,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Setelah saling kenal, kata dia, korban memberikan nomor ponselnya. Hubungan lalu berlanjut di darat. Keduanya bertemu di rumah kawan korban. Di sana, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan itu, pelaku lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hubungan kedua, pelaku merekamnya menggunakan ponsel. Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Pelaku meminta korban tidak bercerita ke orang lain,” kata dia.
Namun sekitar tgl 26 januari 2020 tersangka mengirim video kepada dua kawan perempuan korban. Karena itu, perbuatan tersangka lalu diadukan kepada orang tua korban. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap tersangka. (Mul)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita