Sebaran Pasien Virus Corona di Indonesia, 747 Sembuh, 590 Meninggal
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia pada Senin (20/4/2020) telah mencapai 6.760 kasus. Sebanyak 747 pasien dinyatakan sembuh, 590 pasien meninggal.
"Provinsi yang terdampak 34 provinsi, kota/kabupaten yang terdampak 255. Kalau kita lihat, distribusi pasien sembuh berada di DKI Jakarta yang paling banyak 230 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Senin (20/4/2020).
Berikut sebaran pasien yang sembuh dan meninggal hingga saat ini.
SEMBUH
Aceh 4
Bali 42
Banten 17
Bangkabelitung 1
DI Yogyakarta 28
DKI Jakarta 230
Jambi 1
Jawa Barat 56
Jawa Tengah 51
Jawa Timur 98
Kalimantan Barat 6
Kalimantan Timur 11
Kalimantan Tengah 9
Kalimantan Selatan 9
Kalimantan Utara 2
Kepulauan Riau 6
Nusa Tenggara Barat 11
Sumatera Selatan 5
Sumatera Barat 13
Sumatera Utara 13
Sulawesi Utara 5
Sulawesi Tenggara 4
Sulawesi Barat 1
Sulawesi Selatan 63
Sulawesi Tengah 2
Lampung 10
Riau 9
Maluku Utara 2
Maluku 10
Papua 28
MENINGGAL
Aceh 1
Bali 3
Banten 35
Bangka Belitung 1
Bengkulu 1
DI Yogyakarta 7
DKI Jakarta 287
Jawa Barat 62
Jawa Tengah 44
Jawa Timur 56
Kalimantan Barat 3
Kalimantan Timur 1
Kalimantan Tengah 3
Kalimantan Selatan 6
Kalimantan Utara 1
Kepulauan Riau 7
Nusa Tenggara Barat 4
Sumatera Selatan 3
Sumatera Barat 7
Sumatera Utara 9
Sulawesi Utara 2
Sulawesi Tenggara 2
Sulawesi Selatan 25
Sulawesi Tengah 3
Sulawesi Barat 1
Lampung 5
Riau 4
Papua 6
Papua Barat 1
Berita Lainnya
Pemerintah Tetapkan Tahun Pelajaran Baru Juli Mendatang
PT Angkasa Pura II Targetkan Penyampaian Dokumen Penawaran Akhir Juni 2020
Konferensi Pers Panglima TNI dan Kapolri
Ketum IWO: Stasiun TV Bisa Gulung Tikar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pemberian Imbalan Bagi Pelapor Korupsi
Perhatian! Pemerintah Hapus Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini
Berkunjung ke Kantor Kemenhan Arab Saudi, Prabowo Subianto Disambut Prajurit Bersenjata
Bupati Natuna Nyatakan Dukungan Gelar Kekuatan Cegah Gangguan Kedaulatan RI di Laut Natuna Utara