Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Kunker Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen, Ini Tanggapan Ketua IWO Tegal
Nusaperdana.com, Tegal - Sejumlah wartawan di Tegal akhirnya hanya menelan kekecewaan saat datang untuk melakukan peliputan Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen Kab Tegal, Jumat (9/10/2020).
Abid salah satu wartawan media online inspirasiline.com menuturkan ketika mau memasuki kawasan gardu PLN wartawan sudah dihentikan dan ditanya oleh sejumlah anggota satpam yang bertugas pada saat itu.
"maaf saudara dari mana, kalau dari media nda boleh masuk, sebab ini acara internal PLN, " ujarnya.
Setelah adu argumentasi akhirnya wartawan hanya disuruh masuk ke pos satpam tanpa keterangan yang jelas juga alasan larangan meliput.
Dipantau dari pos satpam, setiap kendaraan roda empat juga mendapat pengawasan ketat dengan alat detektor. Tidak lama kemudian akhirnya wartawan didatangi oleh Kapolsek Talang Iptu Sudiyono.
Kapolsek menjelaskan kepada wartawan bahwa acara kunjungan kerja Komisi VII DPR RI nda usah diliput, " Soanya ini internal, jelas Sudiyono. Dengan penjelasan Kapolsek Talang sejumlah wartawan pun kurang puas, akhirnya datang salah seorang dari PLN Distributor Jateng pun,ungakapnya senada dengan apa yang telah disampaikan Kapolsek.
Dia malah menjanjikan mau ngasih realis hasil dari kegiatan tersebut, "ungkap Abid.
Pelarangan sejumlah wartawan saat meliput kegiatan kungker Komisi VII DPR RI pun mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Wartawan Online Tegal (IWO Tegal).
Hartadi Setiawan sangat menyayangkan adanya pelarangan kepada sejumlah wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Tugas wartawan itu sudah jelas-jelas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.
"Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketemtuan pasal 4 dan 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers, "kata Ketua IWO Tegal saat di temui di rumahnya.
Kata Hartadi, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pers. Mulai dari sanksi pidana, penjara, hingga denda.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta, "katanya. (MA)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo