Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Kunker Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen, Ini Tanggapan Ketua IWO Tegal
Nusaperdana.com, Tegal - Sejumlah wartawan di Tegal akhirnya hanya menelan kekecewaan saat datang untuk melakukan peliputan Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen Kab Tegal, Jumat (9/10/2020).
Abid salah satu wartawan media online inspirasiline.com menuturkan ketika mau memasuki kawasan gardu PLN wartawan sudah dihentikan dan ditanya oleh sejumlah anggota satpam yang bertugas pada saat itu.
"maaf saudara dari mana, kalau dari media nda boleh masuk, sebab ini acara internal PLN, " ujarnya.
Setelah adu argumentasi akhirnya wartawan hanya disuruh masuk ke pos satpam tanpa keterangan yang jelas juga alasan larangan meliput.
Dipantau dari pos satpam, setiap kendaraan roda empat juga mendapat pengawasan ketat dengan alat detektor. Tidak lama kemudian akhirnya wartawan didatangi oleh Kapolsek Talang Iptu Sudiyono.
Kapolsek menjelaskan kepada wartawan bahwa acara kunjungan kerja Komisi VII DPR RI nda usah diliput, " Soanya ini internal, jelas Sudiyono. Dengan penjelasan Kapolsek Talang sejumlah wartawan pun kurang puas, akhirnya datang salah seorang dari PLN Distributor Jateng pun,ungakapnya senada dengan apa yang telah disampaikan Kapolsek.
Dia malah menjanjikan mau ngasih realis hasil dari kegiatan tersebut, "ungkap Abid.
Pelarangan sejumlah wartawan saat meliput kegiatan kungker Komisi VII DPR RI pun mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Wartawan Online Tegal (IWO Tegal).
Hartadi Setiawan sangat menyayangkan adanya pelarangan kepada sejumlah wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Tugas wartawan itu sudah jelas-jelas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.
"Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketemtuan pasal 4 dan 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers, "kata Ketua IWO Tegal saat di temui di rumahnya.
Kata Hartadi, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pers. Mulai dari sanksi pidana, penjara, hingga denda.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta, "katanya. (MA)
Berita Lainnya
Kak Seto Lantik Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau
Sat Polair Bengkalis Berhasil Mengungkap Kapal KM. SALIMI Bawa 600 bag Gula Pasir Tanpa Dokumen
Wakil Bupati Inhil Sidak di Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling
Sambut HUT RI Ke 77, TP PKK Kecamatan Panai Tengah Adakan Berbagai Perlombaan
Bunda Paud Inhil Ikuti Webinar Hari Inspirasi OASE, "Bergerak Bersama Menuju Paud Berkualitas"
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Curi Alat-alat Tukang, Dua Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu
Kapolda Bersama Danrem Lepas Penyerahan 503 Paket Bansos