Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Sekretaris DPRD Bengkalis Rakor Bersama Kemenkumham Riau
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sekretariat DPRD Bengkalis melakukan rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau terkait Registrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pekanbaru, Kamis (27/02/2020) Kemaren.
Rapat terkait JDIH langsung diikuti oleh Sekretaris DPRD (Radius Akima) bersama Kabag Humas dan Protokoler (Eri Ibrahim), Plt Kasubag Dokumentasi dan Publikasi (Junelfi), Staf (Fadhilah Arfan), sementara dari Kemenkumham Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH (Lusia Simanjuntak), Analis Hukum (Hendi Pratama), Pelaksana Pengelola Jaringan Dokumentasi (Mosta Sianturi) yang bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pekanbaru.
Menurut Sekretaris DPRD Radius Akima "Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini dalam rangka melakukan koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum guna pengintegrasian ke Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI."
"Kita berharap Kanwil Kemenkumham Riau dapat membantu dan bekerja sama untuk pengintegrasian JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis di tahun 2020 sehingga terintegrasi jaringan Website JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis ke Pusat JDIHN RI."
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 bahwa jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Kemenkumham Riau mendorong Sekretariat DPRD Bengkalis untuk dapat segera menjadi Anggota JDIH dan terintegrasi ke Pusat JDIHN pada tahun 2020 ini, Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres 33 tahun 2012 bahwa salah satu anggota JDIHN adalah Sekretariat DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (putra/rls)
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Rapat Kerja APPSI 2022 di Bali
Tak Patuhi Prokes, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Inhu Melonjak
Dekranasda Siak Ikuti Munas Dekranasda 2020
Kasatlantas Polres Bengkalis Ikut Sholat Ghoib Bersama Jemaah Masjid Jannatul Ma'wa
Titip Prajurit Ke Rumah Orang Tua Asuh, Dansatgas TMMD : Wujudkan Sinergitas
Bupati Inhil Terus Salurkan Bantuan, Kuatkan Warga Desa Rantau Panjang yang Terkena Musibah
Kegiatan TMMD Arti Sejuta Manfaat bagi Masyarakat Desa Tenggayun
Kunker di Kecamatan Mandau, Pj Bupati Syahrial Tinjau Beberapa Pasilitas Umum