Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Warnet Kedapatan Memiliki Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu tanggal 04 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Adapun indentitas tersangka berinisial MDI Bin SF (24) tahun,Pekerjaan Mahasiswa warga Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Unit Opsnal Polres Langsa yaitu 27 (dua puluh tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,66 (dua koma enam puluh enam) Gram.
Kemudian 2 (dua) plastik tembus pandang. 2 (dua) kotak rokok Magnum, 1 (satu) lembar kertas timah rokok. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam tanpa No. Pol. serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media dalam releasnya mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas para pemuda di warnet diwilayah Gp. Meutia Kec. Langsa Kota yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MDI Bin SF yang tengah berada di dalam warnet.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu, kemudian Tsk dibawa ke rumahnya di Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket Sabu dan turut disita Barang-bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial S yang saat ini DPO dengan tujuan untuk dijualkan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023
Bapemperda Bahas 20 Propemperda 2020 Kemenkumham Riau
Ketua LBH Ansor Riau Ajak Masyarakat Bersikap Arif dan Bijaksana Sikapi Soal Gus Yaqut
Gubri Awali Lewat Jalan Tol Permai, Gratis untuk Umum
Kantor Kesehatan Pelabuhan Tembilahan Terapkan Langkah Antisipasi Masuknya Virus Corona ke Inhil
Press Conference bersama Gubri, Bustami Pertimbangkan PSBB di Kabupaten Bengkalis
Satgas UPP Saber Pungli Sosialisasi Cegah Pungutan Liar di Kabupaten Siak