Setelah Dihabisi, Jazad Wanitia Ini Juga Ditelanjangi


Nusaperdana.com, Inhil - PS alias Rudi terpaksa diamankan polisi. Pasalnya, pria 21 tahun ini diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan atas nama Sartini (51), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.

Pria ini sempat melarikan diri ke kebun masyarakat di samping PT ISK. Pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga melakukan penyisiran pada kebun tersebut, dan sekira pukul 23.30 WIB pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menerangkan, kasus ini bermula dipagi hari Sabtu ketika seorang warga keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu, tepat di tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan. Tetapi korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Selanjutnya, tidak selang beberapa lama, pada saat warga lainnya keluar dari Gang Pustu hendak pergi ke sawah. Seorang saksi ini melihat motor korban jatuh ditepi parit.

"Dia melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Dian. Setelah itu, dia pun melaporkan ke Sub Sektor Bayas Jaya, Polsek Kempas.

Modus Operandi

Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diakui pelaku sakit hati terhadap korban. Hal ini disebabkan setiap menjual brondolan sawit, pelaku selalu dimarahi dengan kata-kata “jangan yang busuk-busuk dijual”. Sehingga pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Secara kebetulan, pelaku bertemu di jalan dengan korban, Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Dusun 2, RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya. Saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk. Pelaku pun langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit.

"Pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi, selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit kemudian pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat," jelasnya.

Akibat tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar