Sidang Lanjutan Karyawan PT Ansvin Pariwisata

Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - perselisihan antara karyawan dan PT. Ansvin Pariwisata masih berlanjut di pengadilan hubungan industrial (PHI), Tanjung Pinang, Rabu (07/10/2020).
Karyawan PT. Ansvin pariwisata memberi kuasa kepada F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri yang di ketuai oleh Darsono dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.dalam persidangan hubungan industrial turut hadir kuasa hukum dari PT. Ansvin pariwisata.
Ketua F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepri (Darsono) menjelaskan kepada karyawan PT. Ansvin pariwisata,dalam agenda persidangan PHI menyarankan agar di adakan perdamaian musyawarah antara karyawan PT. Ansvin pariwisata dan perusahaan.
Untuk itu waktu di berikan 1 minggu ke depan untuk mengadakan musyawarah damai sebelum sidang lanjutan tanggal 12 oktober 2020.kuasa hukum dari pihak perusahaan akan menyampaikan kepada perusahaan agar di adakan mediasi antara karyawan dan perusahaan.
Kita tunggu saja respon dari perusahaan untuk mediasi damai,paling nanti saya yang di hubungi,ujar Darsono. (Wilson)
Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Mahasiswa Laksanakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 Tahap I
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Riau Sudah 99,37 Persen
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-76 Polres Inhil Gelar Doa Bersama
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Doa Terbaik Bagi Para Jemaah Haji
Terlalu! Baru Sebulan Bebas, Residivis di Rembang Curi Motor di 24 TKP
Bersama Bupati Dandim 0303 Bengkalis Resmikan Kampung Pancasila di Mandau
JPKP Mencium 'Aroma Tak Sedap' Pembagian Kegiatan di Dinas Perkim Kepri
Polsek Siak Hulu Tangkap Pasangan Suami Istri Miliki 6 Paket Shabu dan 21 Kapsul Ekstasi