Sidang Perdana Hubungan Industrial antara Ramli dkk dan PT Cipta Persada Mulia
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang -Berdasarkan surat panggilan kepada penggugat Nomor: 35/pdt Sus.PHI/2020/PN Tpg, Ramli,DKk sebagai penggugat, menggugat PT.Cipta Persada Mulia ke pengadilan hubungan industrial.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Agustus 2020,Ramli.dkk sebagai penggugat memberi kuasa kepada ketua F-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap pada sidang yang di selenggarakan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Tanjung Pinang.
Dalam agenda sidang pada hari ini di sertai saksi - saksi yang ingin di dengar dan membawa bukti - bukti yang akan di pergunakan di persidangan.
Untuk sidang perdana hubungan industrial antara Ramli,dkk dan PT Cipta Perdana Mulia di tunda untuk selanjutnya, di karenakan dari PT Cipta Perdana Mulia tidak hadir di persidangan dan dari pihak pengadilan mencoba pemanggilan kedua kepada pihak perusahaan tersebut.
Perusahaan yang nakal tidak bisa di biarin menindas hak buruh atau pekerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan,ujar Darsono
Darsono adalah seorang aktivis buruh yang telah lama bergelut di bidang perburuhan,dan perusahaan yang nakal jangan coba - coba menindas buruh atau pekerja dan saya siap membela karena saya sudah banyak makan asam garam,ujar Darsono. (Wilson)


Berita Lainnya
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi.
Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran
Wabup Syafaruddin Poti salurkan bantuan dan perkuat silahturahmi
Polres Rohul Gelar operasi ketupat Lancang Kuning 2026 siap kawal mudik aman