Simpan Sabu di Tas, YD Diciduk Polisi
Nusaperdana.com, Langsa - Bawa sabu di Tas Warna Biru YD (27) Wiraswasta, Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro di ciduk Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu (03/02/2021).
Adapun Barang Bukti yang diamankan 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,23 Gram, 4 (empat) plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) tas warna biru.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat pada hari selasa 02/02 sekira pukul 02.00 Wib.
Kemudian kita lakukan penyelidikaan terhadap pelaku dan berhasil kita amankan di pinggir jalan Gp. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro setelah kita geledah kita temukan barang haram tersebut" Ucap Kasat.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang berinisial J (DPO) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan J (DPO) masi dalam penyelidikan kita" Ujar Kasat.(KC)
Berita Lainnya
Deklarasi dan Pengukuhan Relawan DPD APIK Bengkalis
Danrem O31/WB Bersama Forkopimda Riau Lakukan Penanaman Pohon di Mandau
Polsek Tanjungpinang Timur bersama TNI dan Satpol PP Bagikan Masker Merah Putih
Bupati Inhil Buka Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa
Bupati HM Wardan Tutup Indragiri Hilir Badminton Open 2022
Sempena HUT Bhayangkara Ke 76, Syaiful Ardi Apresiasi Polri Sebagai Garda Terdepan Jaga Kamtibmas
Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi TMMD Ke-113 di Desa Muara Basung
Ustadz Koko Liem Safari Dakwah di Masjid Mu'amalah Duri Timur