HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Status Siaga Darurat Alam akibat Covid-19 di Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar, Senin (23/3/2020).
Ditambahkan Arizon bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020.
"Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah," ungkap Arizon.
"Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah, hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama," tambah Arizon. (Disk/Dani)


Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit