Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Syahrul Aidi Harapkan DD Penanggulangan Covid-19 Tepat Guna
Nusaperdana.com, Kampar - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang dana tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Hal itu sebagai langkah kementerian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Deseas (Covid-19).
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat yang juga Anggota Komisi V yang merupakan mitra Kemendes PDT, mengapresiasi atas adanya SE nomor 8 tahun 2020 tersebut. SE itu menurutnya regulasi yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) untuk membantu warganya yang terdampak oleh wabah Covid-19 itu.
Namun sebagai catatan oleh Syahrul Aidi baik kepada Kades atau kementerian, dia meminta agar dana sosialisasi itu jangan habis untuk sosialisasi saja. Namun betul-betul untuk penanggulangan, baik secara medis atau pun kebutuhan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.
“Kita mengingatkan kepada Kades agar dana itu betul-betul untuk penanggulangan, kurangi anggaran untuk sosialisasi. Fokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, atau untuk berobat” kata Syahrul Aidi saat dihubungi pada Ahad (29/03).
Ada dua kebutuhan yang diprioritaskan, yaitu penanggulangan pasien secara media, seperti untuk biaya pengobatan, operasional pasien terdampak ke rumah sakit atau Puskesmas. Kedua adalah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga bagi pasien yang telah tergolong Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Pada umumnya pasien yang PDP, dia dan anggota keluarganya tak boleh keluar rumah. Otomatis mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka mereka harus dibantu dari Dana Desa untuk menjamin kebutuhan pokok hariannya.” terang Syahrul Aidi lagi.
Menindaklanjuti edaran Menteri Desa dan PDT tersebut, Bupati Kampar telah mengeluarkan Surat dengan nomor 414.2/DPMDP/102 tahun 2020 yang meminta Kades untuk menganggarkan dalam dana desa sebesar 100 juta rupiah untuk pencegahan Covid-19.
Dalam surat tersebut, disebut ada 9 item diluar sosialisasi yang dapat dianggarkan oleh Kades dalam anggaran DD. (Dani/rls)
Berita Lainnya
Sempena HUT Bhayangkara Ke 76, Syaiful Ardi Apresiasi Polri Sebagai Garda Terdepan Jaga Kamtibmas
Bupati Kasmarni Lantik 38 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkup Pemkab Bengkalis
Bupati Asahan Hadiri HUT PDIP Ke-49 Tahun
TS Alias Bob Buronan Pelaku Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing di Tangkap Polisi
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
Speed Boat Karam di Rupat Utara
Bupati Bengkalis Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan BKSDA Riau
Curi Uang Untuk Beli Sabu, seorang Remaja Diamankan Warga dan Dilaporkan ke Polisi