Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal

Bus AKAP. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan terkait perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin bepergian ke luar kota.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pihaknya telah mengeluarkan peraturan baru terkait mobilitas masyarakat di saat new normal ketika produktivitas masyarakat tetap harus berjalan sambil menjaga protokol kesehatan.

"Di sinilah kemudian ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi. Kami merujuk kepada Surat Edaran Gugus Tugas No. 7, di mana di situ ditetapkan syarat-syarat untuk penumpang yang akan bepergian, khususnya ke luar kota," kata Adita dalam diskusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditayangkan secara langsung via YouTube, Rabu (17/6/2020).

Menurut Adita, sudah ditetapkan bahwa utamanya orang yang bisa bepergian adalah orang-orang yang sehat. Dan untuk beberapa daerah seperti DKI Jakarta juga memberikan persyaratan khusus berupa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

"Memang ada beberapa pemerintah daerah memberikan syarat-syarat khusus. Di Jakarta sesuai peraturan gubernur sudah diterbitkan syarat surat izin keluar/masuk Jakarta. Jadi, kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, yang pertama harus sehat, kemudian kedua saat ini DKI masih menerapkan SIKM tadi, tentunya kita harus ikuti syarat itu," ujar Adita.

"Memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai. Dan kita harus menyadari bahwa perjalanan tetap aman, harus bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit disembuhkan, jangan sampai bertambah. Ini salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan mengetatkan syarat-syarat bepergian," ujar Adita.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin berpergian dalam negeri. Yang pertama, individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar