Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Syarat Naik Bus Damri Bandara: Bawa Surat Dokter dan Nggak Boleh Ngobrol
Nusaperdana.com, Jakarta - Seiring dengan masuknya masa transisi PSBB sejumlah operasional transportasi kembali menggeliat, termasuk bus Damri bandara. Tentunya karena virus Corona belum sepenuhnya lenyap dari tanah air, ada protokol kesehatan yang tetap harus dijalankan.
Sebagai penyedia jasa, Damri meningkatkan standar kebersihan dengan rutin menyemprot disinfektan pada armadanya. Hand sanitizer juga tersedia di bus dan pool serta petugas dan pengemudi sudah ikut menggunakan masker.
"DAMRI terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pool, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan desinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (30/6/2020).
Tidak hanya pihak Damri, calon penumpang juga harus patuh dan mengikuti protokol kesehatan yang dicanangkan. Damri mewajibkan calon penumpang memenuhi beberapa persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Berikut Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang Damri di masa transisi PSBB:
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
- Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus.
- Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
- Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius.
- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan.
- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Hindari berbicara saat di dalam bus.
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.
- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.
Nico menambahkan syarat-syarat di atas dapat disesuaikan dengan aturan penanganan virus Corona masing-masing kepala daerah.
"Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," pungkasnya.


Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024