Tak Ada Ruang Bagi Pemudik, Terdapat 8 Titik Penyekatan Jalan di Inhu
Nusaperdana.com, Inhu - Sesuai anjuran pemerintah untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mendatang, maka terdapat 8 titik penyekatan badan jalan diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terutama di setiap perbatasan Kabupaten dan Provinsi.
"Kemarin kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, diruang kerjanya Kamis 29 April 2021.
Lebih jelas disampaikan Kapolres, 8 titik tersebut tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu, masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan arah keluar Inhu dan pos penyekatan arah masuk Inhu.
Yakni pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil.
Pos penyekatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan, pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 202.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 - 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Seusai aturan, hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia. (Karto)


Berita Lainnya
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD