Tentang Pemberhentian Honor Cleaning Servis RSUD, Ini Penjelasan Pihak RSUD: Korwil Serikat Buruh SEJATI Riau Angkat Bicara
Nusaperdana.com, Kampar - Tentang Pemberhentian Honor Cleaning Servis RSUD, ini penjelasan Pihak RSUD. Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh SEJATI Angkat Bicara "Ada Empat orang Cleaning servis honorer, di bawah naungan CV astroduifa di RSUD Bangkinang. Sabtu (01/02/2020).
Tiga orang cleaning servis curhat kepada salah satu wartawan tentang diri nya diberhentikan oleh pihak RSUD Bangkinang. "Menurut pihak yang diberhentikan salah satu yang ber inisial (i)"Sering terlambat datang ke tempat kerja karna rumah di kampa agak jauh dari RSUD," sebut (i)
"Kami ber Empat sudah dapat teguran dari pihak RSUD Kampar di tahun 2019 tentang kelalaian kami dua kali surat sp, "ujar (i)
Sementara itu pihak RSUD telah memberi sangsi kepada Empat orang cleaning servis yang di berhenti kan, dengan mengeluarkan surat sp, ( surat peringatan)
Ketika awak media komfirmasi Direktur RSUD Rabu 05-02-2020 menyampaikan pihaknya telah memberikan kelonggaran tentang Empat orang Cleaning servis itu dan mereka tidak berubah sama sekali, dan tidak mengikuti peraturan ketentuan yang ada di RSUD ini "ada pun pengaduan yang kami dapat, salah seorang mereka bermain henfon di dalam bekerja," tutur dirut RSUD kabupaten kampar
Dia menambahkan bahwa, yang bersangkutan memang sudah habis kontraknya di tahun 2019 dan tidak di perpanjang lagi pada tahun 2020 ini, dan di tahun 2019 yang lalu Cv penyedia tenaga kerjanya Perusahaan outsourcing di tahun 2020 berbeda, dan mereka memang sudah habis masa kontraknya diper 31 desember 2019, dan tahun 2020 perusahaannya bukan perusahaan yang sama di tahun 2019. Sementara di tahun 2019 CV. Rajawali guna bangsa, dan di tahun 2020 CV Astrodwipa. "ungkapnya menjelaskan
Ditempat terpisah salah satu ketua Kordinator wilayah (korwil) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (SEJATI) Di Provinsi Riau saat di wawancarai menyampai bahwa di, "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan di BAB IX Hubungan kerja pasal 50 " Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51 "
(1)perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2).perjanjian kerja yang di persyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 56 ayat (2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagai mana di maksud pada ayat (1) di dasarkan atas
(a).jangka waktu: atau
(b).selesainya suatu pekerjaan tertentu."jelasnya
ia menambah. "Keputusan mentri tenaga kerja Republik indonesia Nomor Kep-150men/2000. Bab II Pasal 7. Ayat 2. Surat peringatan tertulis sebagaimana di maksut dalam ayat 1, dapat berubah surat peringatan tertulis pertama.kedua dan ketiga, kecuali dalan hal pekerja melakukan kesalahan sebagai mana di maksut dalam pasal 8 dan pasal 18 ayat 1 dari huruf (a) sampai huruf (k).
Ketua korwil Federasi serikat buruh sejahtera independen SEJATI provinsi Riau menuturkan jika berkas-berkasnya lengkap dan datanya, "pihaknya siap membantu dan melakukan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, Asal memenuhi unsur dan ketentuan."tutup ketua Korwil SEJATI Riau. (Dani)


Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025