Terhadap 2 Ranperda Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan
Nusaperdana.com, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Penyampaian 2 Ranperda Kabupaten Bengkalis. Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Senin (09/03/2020).
Dimana Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Juru Bicara Sanusi menyampaikan secara prinsip menyetujui semua usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut selama hal itu baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya. Kemudian terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 -2040 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 -2039 untuk selanjutnya dapat di bahas dan di tela’ah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kemudian Fraksi Partai Golongan Karya Juru Bicara Syafroni Untung menyampaikan menyetujui terkait perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk di bahas secara seksama dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru. Kemudian terkait Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RDTR daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ke dalam rencana Distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan Fungsional Daerah.
“Dengan dilaksanakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan Indonesia Peta, dan juga meminta pemerintah daerah untuk menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih bergabung dalam zona hutan lindung, hutan suaka, hutan produksi serta beberapa wilayah lainnya agar dapat diputihkan sebagai wilayah pemukiman penduduk,” Ujar Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Ferry Situmeang.
Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicara Indrawansyah, terhadap usulan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 -2040, Fraksi PAN DPRD Kabuaten Bengkalis setuju pembahasan selanjutnya dilaksanakan ditingkat Pansus. Ia mengingatkan dalam pembahasan tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan pemanfaatan.
Andi Fahlevi Dari Fraksi Partai Gerindra Juru Bicara mengatakan bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dengan menfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras , seimbang , dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dan perlu di susun rencana tata ruang wilayah.
Dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi Suara Rakyat dengan Juru Bicara Rosmawati Sinambela, “Terkait perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Fraksi Suara Rakyat menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang akan dibahas. Perubahan Tata Tertib DPRD di lakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. namun hendaknya Perubahan tersebut tetap mengkedepankan prinsip ke hati-hatian agar tidak melanggar Peraturan dan perundang – undangan”, Jelasnya.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia melalui Juru Bicara Sugianto menyampaikan dalam Pelaksanaan Pemetaan Wilayah harus dengan metode pemetaan partisipatif melibatkan masyarakat khusus di wilayah kawasan hutan lindung dan lain-lain sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan desa, pemukiman, perkebunan masyarakat dan lahan pencadangan desa. Serta Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) harus melibatkan seluruh Stakeholder secara Reprensentatif.
Di akhir acara Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam mengatakan bahwa berdasarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 - 2040 serta Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 – 2039 untuk dibahas ketingkat selanjutnya. (putra/rls)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau