IURAN BPJS NAIK
Ternyata Peserta Mandiri Bisa Daftar Jadi PBI
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.
Hal ini akan dilakukan setelah pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta, Senin (6/1/2020) kemarin.
Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga program JKN tetap sehat meski iuran dinaikan.
Salah satu opsi yang disiapkan ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan ke peserta Penerima Bantuan Iuran.
Meski begitu ia memastikan, pemerintah juga akan melakukan pendataan bagi peserta mandiri kelas III yang ingin masuk jadi PBI.
"Pemerintah tentu ada pendataan," ujar dia.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras memastikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi warga yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI.
Tercatat sampai dengan saat ini jumlah peserta kelas III yang menunggak iuran mencapai 9 juta jiwa.
Kementerian Sosial akan mendata lebih detail mengenai alasan peserta yang menunggak tersebut.
"Kemungkinan terjadi kelas 3 drop out karena miskin tidak mampu atau variabel lain. Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat apalagi terbukti tidak mampu," ucapnya.**


Berita Lainnya
Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Kementerian Kehutanan Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data
Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Sepanjang 2025 Selamatkan Keuangan Negara Rp2,6 Miliar Lebih
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI