Tiba Dari Malaysia, 11 Warga Barru Langsung Dikarantina
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Barru, melakukan karantina bagi 11 warga Barru yang baru tiba dari Malaysia, Jumat (26/06/2020).
Begitu turun dari kapal di Pelabuhan Nusantara Parapare, TGTPP Barru yang menjemput, langsung melakukan pemeriksaan rapid test sebelum menjalani karantina di Bola Soba’e selama 14 hari.
Setelah semuanya dinyatakan non-reaktif di hasil rapid test, para warga yang dideportasi Malaysia, dikawal ke Bola Soba’e. Di tempat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Abustan berkenan menerima, sekaligus menyampaikan pengarahan singkat.
Kepada 11 warga itu, Abustan terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat datang kembali di kampung halaman. Sekaligus memohon maaf, karena mereka tak bisa langsung ke rumah keluarganya masing-masing. Sebab wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan Pemkab Barru.
“Kami mohon maaf harus melakukan karantina ini. Meski hasil rapid testnya non-reaktif, namun tetap kami berlakukan karantina bagi setiap perantau asal Barru yang baru tiba dari luar negeri,” kata Abustan.
Sebelumnya, TGTPP yang diketuai Suardi Saleh, juga sudah menerapkan langkah yang sama terhadap beberapa perantau lainnya. Mereka mendapat perlakuan khusus, dan semua ditanggung pemerintah selama menjalani karantina selama 14 hari.
Diketahui, Kabupaten Barru termasuk daerah di Sulsel yang angka kasus positif coronanya terendah. Sejauh ini sisa dua warga yang masih menjalani perawatan atau karantina pasca-dinyatakan terkonfirmasi positif.
Minimnya kasus positif di Barru tak lepas dari kerja keras pemerintah melalui TGTPP dan berbagai elemen untuk mengantisipasi penyebaran. Seperti intens melakukan pendataan dan pemantauan bagi pelaku perjalanan, maupun terus mengedukasi warga mengenai standar protokol kesehatan. (Humas Barru)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo