Tiduri Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Pekebun Diamankan Polisi

Nusaperdana.com, Bengkalis - Akibat tidak bisa menahan nafsu birahinya,tiduri anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan, seorang Pemuda pekerjaan kebun (pekebun) , diaman Polsek Mandau pada Selasa (28/01/2020) pukul 21.30 WIB kemarin.
Pelaku bernama SA (39), diamankan di rumahnya, Desa Sebagar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupeten bengkalis, atas laporan A.n RA 39 th orang tua korban mawar 16 th, (nama samaran)
Kapolres Bengkalis Melalui kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Mengatakan penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 28/01/2020 pukul 21. 30 WIB warga menghubungi bhabinkamtibmas desa sebangar
Kemudian bhabinkamtibmas bersama piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP dan lansung mengamankan pelaku A.n SA , dihari yang sama pada pukul 23.00 wib, dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan hukum selanjutnya. (putra)
Berita Lainnya
Ansar Ahmad Terpilih Jadi Ketua Orwil ICMI Kepri Periode 2022-2027
Pelaksanaan Pilkada Serentak Inhu di Masa Pandemi Covid-19
Infrastruktur Jalan Antar Desa Teluk Belengkong dan Status Lahan Topik Utama Malam Ke-13 Ramadhan di Kediaman Bupati Inhil
Asyik Rekap Togel, Warga Desa Penghidupan di Ringkus Polisi
Jajaran Lapas Pasir Pengaraian Jalan Sehat dan Bagikan Stiker KTT G 20
Selain Bayar Hutang, Dana Desa Rp 325 Juta yang Digelapkan Itu Juga untuk Keperluan Terbang ke Malaysia
Delapan Unit Rumah Terbakar, Bupati Labuhanbatu Janjikan Rumah Teduh Untuk Korban
Jajaran Polsek Mandau Lakukan Pengamanan Vaksinasi Covid di Mancy Duri