Tiduri Anak Dibawah Umur, RHN Warga Tasik Serai Mendekam di Sel Tahanan
Nusaperdana.com,Pinggir - Akibat perbuatannya melakukan Tidak Pidana (TP) meniduri Anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan, RHN (29) warga jalan Simpang Jambu, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir, pada hari Selasa (10/05) kemarin.
Ia ditahan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/71/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 25 April 2022 tetang Persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan warga berinisial RI (36) bersama saksi PN (36) dan TH (55) serta barang bukti 1 helai baju kemeja katun warna putih motif garis hitam,1 helai celana Jeans warna biru, 1 helai celana dalam warna cream dan 1 helai BH warna pink yang di sita dari korban.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika lewat press releasenya, Kamis (12/05) sore menjelaskan kronologi penangkapan RHN berdasarkan laporan polisi tersebut dan menginstruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara TP persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita," ujar Kompol Maitertika.
Dikatakan Kapolsek Pinggir ini, pada hari Senin (09/05) sekira pukul 14.30 Wib, team opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada di rumah pamannya di Kabupaten Tapanuli utara ( Sumut ).
Team opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin oleh Panit II Aiptu Hendra Gunawan, SH berangkat menuju ke daerah Kabupaten Tapanuli utara ( Sumut ) dan pada hari selasa (10/05), sekira pukul 11.00 wib tersangka berhasil ditangkap dirumah Pamannya di jalan Butar Lumban Motung Dusun 1 Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Selanjutnya tersangka diinterogasi mengaku bernama RHN dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 8 kali. Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," Terang Kompol Maitertika.(Putra)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi