Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Tim Ditkrimsus Polda Riau Amankan 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
"Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.
Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.
“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung
“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.
Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar. (Putra)
Sumber : Bidhumas Polda Riau
Berita Lainnya
Perkuat Ketahanan Keluarga Di Era Digital, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Asahan Gelar Lomba Memasak
Dansatgas TMMD Reguler Pekalongan Diapresiasi Inspektorat Kodam IV Diponegoro
Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan, Polres Tana Toraja Luncurkan Nomor Pengaduan Dumas
Bank Riau Kepri Tembilahan: Pelayanan Telah Optimal, Sistem Antrean Terapkan 2 Skema
Kesadaran Masyarakat Untuk Dirawat di Rumah Sakit Masih Kurang, Bupati Siak Alfedri Prihatin
Satresnarkoba Polres Karimun Berhasi Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 21 Orang Tersangka
Kapolres Beserta Sekretaris Kesbangpol Adakan Kunjungan Pendidikan di SD Negeri 003 Sungai Luar
Dekranasda Salurkan Bantuan 800 Masker BC-19 untuk ODP Kabupaten Siak