Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Tim Gabungan Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla Dusun Mekar sari
Nusaperdana.com, Bengkalis - Tim Gabungan polres Bengkalis Yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK lakukan penyelidikan olah TKP dan gelar Perkara penanganan penyelidikan Karhutla yang terjadi dijalan Pattimura RT 002/RW 003 Dusun mekar sari , Desa Palkun , kecamatan Bengkalis , kabupaten Bengkalis. Sabtu (25/01/2020) pukul 09.00 wib
Pengungkapan tindak Pidana Karhutla berdasarkan Pasal 108 jo 69 Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 187 jo pasal 188 KUHPidana , surat Perintah tugas Nomor Sp Gas/ 23/1/ Res 1.3/2020 Reskrim tanggal 25 Januari 2020, surat perintah penyidikan Nomor Sp Sidik /24/I/Res 1.13/2020/ Reskrim tanggal 25 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor :LP / 22/I/2020 / SPKT/Riau/RES BKS , tanggal 25 Januari 2020, Surat Penetapan Aloh status Nomor: STP Alih/07/I/Res 1.13/2020/Reskrim tanggal 25 Januari 2020, serta Gelar Perkara tanggal 25 Januari 2020, terjadi Karhutla pada hari Kamis (23/01) pukul 14.30 wib dititik Koordinat N 01" 18'47.7", E 102"27'46.8" diluas lahan terbakar lebih kurang 20 Hektar
Penetapan tersangka A.n Surono 50 th, atas keterangan 2 orang saksi Ramli 65 th dan Tulus 55 th serta barang Bukti 1 buah kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 buah kayu terbakar, 2 buah pelepah rumbia kering, 1 bilah parang, dan sisa terbakar.
Kapolres Bengkalis Melalui kasubbag Humas AKP Buha Purba SH mengatakan Kronologi kejadiannya pada hari Senin (20/01) sekitar jam 15 wib , surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman Rumbia pada bagian belakang lahan gawangan Kembu milik nya, dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang.
Selanjutnya sepeninggalan Surono dari lahan tersebut setelah dibakar pelepah daun tanaman Rumbia dimatikan dengan disiram dengan air , namun Surono tidak dapat untuk memastikan api benar-benar telah padam saat itu. Terangnya
Surono selanjutnya pada hari Rabu (22/01) sekitar pukul 14.00 wib sekitar jam 16.00 wib kembali ke lahan Miliknya, namun pada hari Kamis (23/01) sekitar jam 14.30 wib diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan milik surono pada bagian belakang.
Adapun maksud dan tujuan sorono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebun Surono pada bagian belakang bersih.**(putra)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita