Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Balam Jaya Tambang
Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap pada Jumat dinihari (28/05/2021) di wilayah Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RH alias RI (25) warga Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,24 gram, 2 pak plastik bening, sebuah bong untuk penghisap shabu beserta sejumlah peralatan lainnya dan sebuah HP yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Balam Jaya Kec Tambang.
Dari hasil penyelidikan ini diamankan seorang terduga pengedar saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Balam Jaya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ini.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu siap edar seberat 1,24 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Inilah Ekowisata Hutan Mangrove Sungai Asam
Surga Kuliner di Pasar Malam Tembilahan
Kasat Bimnas Rokan Hulu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pokdarkamtibmas
Literasi Digital Bengkalis Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat
Nikmati Keliling Tembilahan Dengan Odong-odong
Honor Guru MDA Nunggak 5 Bulan, Komisi II Tak Ingin Kemenag dan Disdikpora Kampar Saling Lempar Tanggung Jawab.
Aneka Seafood, Gugah Selera Pengunjung Bazaar Gajah Mada Tembilahan
Tinjau lokasi Gebyar AKS Provinsi Riau. Pj. Sekda Kampar: Selaku Tuan Rumah, Kampar Siap Sukseskan Gebyar AKS 2024 Riau