Tugas Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Dibebankan Juga kepada BPKP


Nusaperdana.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, pihaknya mendapat mandat sebagai anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Nantinya, kata Yusuf, BPKP berperan mendampingi, membantu Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19.

"Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para kepala daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ," ujar dia.

BPKP, kata Yuruf, juga melakukan sinkronisasi dan integrasi terkait bantuan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mendorong kecepatan penyaluran serta kepastian akuntabilitasnya.

"Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial," kata Yusuf.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar