Tukang Bagungan Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, RA (38) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, senin 24 Mei 2021, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan pada hari dan tanggal tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Penggerebekan tersebut, ujarnya kepada awak media, Kamis (27/05/2021), dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Petugas kepolisian menciduk seorang pekerja bangunan. Dan polisi juga menyita barang bukti, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu kaca pirek lainnya, dua set bong, satu plastik sisa sabu, satu sumbu,satu korek mancis, dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. (KC)
Berita Lainnya
Hujan Lebat, Pohon di Tembilahan Tumbang ke Badan Jalan
KSKP Tembilahan Ungkap Aksi Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Pj Kades Rambah Samo bersama Kapolsek Rambah Samo bagikan Qurban dan makan bersama dengan warga
Untuk Meningkatkan Imun Tubuh dimasa Covid-19 Forikan Siak Latih Kaum Ibu di Kandis dan Minas Mengolah Pangan Berbahan Ikan
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD Selama Sepekan
Lakukan Komsos, DPC PWDPDI Inhil Silahturrahmi dengan Para Tokoh Agama
Tingkatkan Bauran EBT, PT PJB Uji Co-firing di PLTU Tembilahan
Gerak Cepat Pembagunan RS Otak dan Jantung, Pemprov Riau Siapkan Lahan 10 Hektar