TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Tuntunan Shalat Idul Fitri Telah Diterbitkan Muhammadiyah
Nusaperdana.com, Jakarta - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Salat Idulfitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.
PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan.
"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.
Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan Salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus corona.
Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing.
Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.
"Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran," tegas Haedar.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan Salat Idulfitri di rumah.
Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.
"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri saat wabah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Asrorun menjelaskan, fatwa Salat Idulfitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.
"Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari pemerintah," tukas Asrorun.


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan