Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Tuntutan Ringan Pelajar yang Ditembak Oknum ASN, Keluarga Teriak Keadilan
Nusaperdana.com, Kampar, Enam bulan sudah tragedi penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14) terjadi. Namun, luka keluarga korban kian bertambah setelah mendengar tuntutan Jaksa terhadap pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW, yang hanya dituntut 4 tahun penjara.
Padahal, dakwaan yang digunakan jaksa memuat pasal dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Fakta proses hukum saat ini membuat keluarga korban merasa keadilan hukum seolah dipermainkan.
Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH dan Rusdi Bromi, SH, MH Penasehat hukum korban kepada wartawan, Selasa malam (9/9/2025) mengatakan, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak junto pasal 359 KUHP.
Menurut Hasran Irawadi Sitompul, padahal sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebutkan pihaknya menjerat HW dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Dari perbandingan itu, kami menilai tuntutan ringan itu melukai rasa keadilan korban,” kata Hasran Irawadi Sitompul
Keluarga korban jelas kecewa, mereka meminta kami menempuh berbagai upaya hukum, karena nyawa seorang anak telah hilang, tapi tuntutannya tidak sebanding dengan perbuatan pelaku, tuturnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang pelajar dan melibatkan seorang ASN. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Perlu kajian hukum yang lebih mendalam agar tidak ada lagi disparitas tuntutan yang merugikan korban,” tutup Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara