Tuntutan Ringan Pelajar yang Ditembak Oknum ASN, Keluarga Teriak Keadilan
Nusaperdana.com, Kampar, Enam bulan sudah tragedi penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14) terjadi. Namun, luka keluarga korban kian bertambah setelah mendengar tuntutan Jaksa terhadap pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW, yang hanya dituntut 4 tahun penjara.
Padahal, dakwaan yang digunakan jaksa memuat pasal dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Fakta proses hukum saat ini membuat keluarga korban merasa keadilan hukum seolah dipermainkan.
Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH dan Rusdi Bromi, SH, MH Penasehat hukum korban kepada wartawan, Selasa malam (9/9/2025) mengatakan, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak junto pasal 359 KUHP.
Menurut Hasran Irawadi Sitompul, padahal sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebutkan pihaknya menjerat HW dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Dari perbandingan itu, kami menilai tuntutan ringan itu melukai rasa keadilan korban,” kata Hasran Irawadi Sitompul
Keluarga korban jelas kecewa, mereka meminta kami menempuh berbagai upaya hukum, karena nyawa seorang anak telah hilang, tapi tuntutannya tidak sebanding dengan perbuatan pelaku, tuturnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang pelajar dan melibatkan seorang ASN. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Perlu kajian hukum yang lebih mendalam agar tidak ada lagi disparitas tuntutan yang merugikan korban,” tutup Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair
Diiringi Doa dan Rasa Hormat, AKP Irwanto Tanjung Tinggalkan Polsek Pulau Burung Menuju Jabatan Kabag Ops Polres Inhil
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Dukung Asta Cita di Siak
Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80