Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
UU Cipta Kerja Menindas Buruh? Begini Tanggapan Abdul Wahid
Nusaperdana.com, Jakarta - Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di tengah publik. Isu tentang ketidakberpihakan berhembus di sejumlah kalangan, khususnya buruh. UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan menindas para pekerja atau buruh.
Merespon isu tersebut, Anggota DPR RI, Abdul Wahid mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja justru memberikan jaminan bagi para pekerja dengan adanya kepastian hukum yang mengikat.
Pria yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan pasal terkait dengan pengaturan status kontrak yang pro kaum buruh.
"Dulu sampai jangka waktu 5 tahun baru kemudian diangkat menjadi pekerja tetap. UU ini memotong itu, jadinya cuma 3 tahun, lalu diangkat jadi karyawan tetap atau PKWT dan memiliki hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) atau pesangon," papar Politisi PKB itu melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut, diungkapkan Wahid, melalui UU Cipta Kerja, para pekerja diberikan kepastian hukum terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau pesangon. Di dalam UU Cipta Kerja, diatur pembayaran pesangon sebanyak 25 bulan upah dengan mekanisme sharing 19 bulan upah ileh perusahaan dan 6 bulan upah oleh pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang dulunya dibebankan memberikan pesangon sebanyak 32 kali justru hanya 7% terpenuhi, artinya hak pekerja juga tidak terpenuhi. Sebab itu, pemerintah mencarikan solusinya. Sementara disisi lain, bagi investor baru yang mau masuk malah terbebani dengan kebijakan yang mewajibkan itu. Akhirnya, itu juga yang menghambat investasi masuk," jelas Wahid.
Wahid mengatakan, UU Cipta Kerja sebagai sebuah terobosan besar. Dia juga mengatakan, hal wajar jika terdapat kontroversi terhadap UU Cipta Kerja yang dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal dan berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, serta terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah itu.
"Wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra. Tapi, semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," tutur Pria 40 tahun yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau itu.
Saat ini, Wahid mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini sedang berada pada tahap penyempurnaan terhadap penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya. Dia berharap, masyarakat dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah ini dan tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan isu liar.
"Jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judicial review. Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tandas Wahid.
Berita Lainnya
Prabowo Dipastikan Maju 2024, Cari Cawapres Jadi Tantangan Berikutnya
PBNU Gelar Maulid Akbar secara Virtual
Jelang Pergantian Tahun Baru, Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi
Tim QRT UPP Tobelo Evakuasi 120 Penumpang KM Wahana Permai yang Kandas di Perairan Jere
Kopassus Gelar Bersih-Bersih Ciliwung dan Bagikan Paket Sembako
Kemenhub Terbitkan Notice to Marine Tenggelamnya Kapal Tongkang Pengangkut Pasir di Tanjung Pandan
Begini Tanggapan Tegas Mendikbud Soal OTT Pejabat UNJ
Ainun Najib Beberkan Gaji di Singapura Tiap Bulan