Wagubri Edy Natar Terima Penyerahan LHP Semester II Tahun 2019


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (27/12/2019).

Penyerahan LHP ini terkait kinerja dan terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2019 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan di beberapa satuan kerja.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan tersebut di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya Wagubri, Edy Natar Nasution mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, pasal 4 tentang BPK RI dijelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pertama pemeriksaan laporan keuangan, yang kedua pemeriksaan kinerja, dan yang ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Kita tahu bahwa laporan keuangan itu, muara dari itu semua, yang nanti akan memberikan suatu opini," tuturnya.

Ia menambahkan pemeriksaan kinerja yang saat ini dilakukan oleh BPK, pemeriksaan kinerja merupakan ujung dari pemeriksaan itu, nanti akan ada sebuah penemuan dan kesimpulan dari penemuan itu kemudian akan ada rekomendasi yang di berikan, rekomendasi ini lah yang harus kita tindak lanjuti.

"Tadi dijelaskan bahwa itu akan dilakukan dalam waktu maksimal selama-lamanya 60 hari, terhitung sejak kita mendapatkan penyerahan LHP ini," ucapnya

Ada juga bahwa ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan ini merupakan di luar dari pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja bahkan dia bersifat khusus, bisa merupakan keinginan dari pihak BPK terhadap indikasi suatu temuan atau merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Ini yang harusnya kita pahami dengan baik, muara dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya kesimpulan, apakan yang di lakukan pemeriksaan ini dapat penyimpangan bahkan mungkin adanya tindak pidana di sana mereka akan menyerahkan pada kasus hukum terhadap pahak yang berwenang," terangnya.

Edy menegaskan ini harus dipahami dengan baik seluruh objek pemeriksaan yang menerima LHP pada hari ini, karena kita tidak akan jelas apa yang kita harus lakukan.

"Hari ini kita menerima hasil dari pemeriksaan terhadap 2 jenis pemeriksaan, pemeriksaan laporan kinerja yang dilakukan oleh seluruh kita, kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang di lakukan terhadap rumah sakit yang ada di dumai yaitu rumah sakit petala bumi dan bapenda provinsi Riau," katanya.

Ada tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu, selebihnya pemeriksaan dengan kinerja yang dilaksaankan itu dan harus kita lakukan tindak lanjut kedepan.

"Sebnarnya kalo kita pahami dengan baik mekanisme yang di lakukan oleh BPK RI di dalam memeriksa, ada tahapan-tahapan yang menghendaki kita bisa membangun komunikasi secara efektif, ketika dia masih berbentuk temuan pemeriksaan, itu sepenuhnya kewenangan ada di ketua tim, ketua tim yang melakukan pemeriksaan, ini belum merupakan temuan yang sampai sempat ke badan pemeriksa keuangan, disinilah seharusnya kita mengambil suatu langkah membangun komunikasi yang efektif dengan tim yang ada di objek pemeriksaan masing-masing tetapi sering kali di sayangkan ini tidak di lakukan dengan baik oleh rekan-rekan yang ada di objek pemeriksaan," terangnya.

Edy juga mengharapkan pada rekan-rekan sekalian bisa memanfaatkan kondisi ini nantinya membangun komunikasi, terhadap hal-hal yang mungkin diragukan atau mungkin kurang jelas apa yang dimaksud dengan rekomendasi yang diberikan itu.

"Kenapa ini menjadi penting karena nanti bila rekomendasi itu sudah diberikan kita tidak bisa menindak lanjuti tanpa ada alasan yang di benarkan, kita harus mengembalikan pada negara, kalo memang itu tenyata ada suatu indikasi yang seharusnya dikembalikan," tuturnya.**(tis)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar