Wakil Menteri Agama Bicara Soal Sertifikasi Dai
Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan sertifikasi dai sifatnya voluntary atau sukarela sehingga tidak ada paksaan dalam proses pemberian sertifikat uji kompetensi penceramah tersebut.
"Ini sifatnya voluntary, sukarela... Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah," kata Zainut di Jakarta, Rabu, yang juga merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
Dia mengatakan dai bersertifikat itu merupakan program MUI yang berupaya memberi sertifikat kompetensi penceramah.
"Apakah nanti di masjid di tempat majelis taklim mensyaratkan yang memberikan ceramah sudah bersertifikat atau tidak itu lain 'kan gitu," katanya.
Menurut dia, sertifikasi dai itu merupakan upaya MUI untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dai melalui sertifikasi agar benar-benar memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
"Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat," katanya.
Zainut mengatakan MUI memiliki jaringan dari tingkat pusat hingga daerah untuk memproses program dai bersertifikat.
"Tentu berdasarkan zona wilayah, panduannya dari pusat. MUI juga bekerja sama dengan ormas Islam yang juga mengerjakan hal yang sama. Fastabiul khairat (berlomba dalam kebaikan)," katanya.**
Sumber: tempo
Berita Lainnya
Pemerintah Indonesia Pastikan Observasi WNI di Pulau Sebaru Gunakan Fasilitas Lebih Baik
Kapolri Minta Semua Lokasi Pusat Aktivitas Warga Dipasangi Aplikasi Peduli Lindungi
Jelang Libur Nataru, Seat Kapal PELNI Terbatas
Barang Elektronik dan Emas Koruptor Bakal Dilelang KPK
Disetop di Tol Merak, Pemudik Gagal Nyebrang ke Lampung dan Palembang
Ainun Najib Beberkan Gaji di Singapura Tiap Bulan
Pesan Natal Menko Luhut: Berbagi Kasih Dalam Kebhinekaan, Inilah Indonesia
Sebaran Pasien Virus Corona di Indonesia, 2.698 Sembuh, 973 Meninggal