Wanita 60 Tahun Tewas Mengenaskan Akibat Tersambar Kereta Api
Nusaperdana.com, Brebes - Korban meninggal dunia akibat kurang kewaspadaan saat melintasi rel kereta api, terjadi di Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Senin malam (6/1/2020).
Dijelaskan Danramil 08 Bumiayu Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Ngadino, bahwa Ropiah (60) warga Dukuh Sepur Timur RT/RW. 01, Negaradaha, tersambar Kereta Api (KA) Kutojaya dengan nomor lokomotif 259 A, tepatnya di BH 1182 kilometer 317+4/5, petak BMA-PWT, Negaradaha.
“Korban yang merupakan warga setempat tersambar kereta api yang sedang melintas dari arah selatan di jalur hilir Bh 1182 sekitar pukul 20.05 WIB,” terangnya.
Dijelaskannya lanjut, diduga Almarhumah tidak melihat dan mendengar klakson yang dibunyikan masinis sehingga kejadian tak dapat dielakkan.
Korban yang masih hidup atau selamat, segera dilarikan oleh masyarakat ke RSUD Bumiayu untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah mendapatkan perawatan intensif, akhirnya Mbah Ropiah menghembuskan nafas terakhir karena lukanya yang sangat serius,” pungkasnya.
Saat ini kasus sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat, sedangkan jenazah akan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.
Ngadino menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keluarganya baik lansia maupun anak-anak saat beraktivitas di sekitar jalan raya, perairan maupun saat akan melintasi rel kereta api.**(Hartadi Setiawan)


Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025