Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Wanita Ini Bikin Geger Pengunjung Mal setelah Tikam Suami
Nusaperdana.com - Hasmawati (37), warga Jalan Ir Sutami Samarinda, bikin heboh pengunjung salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pangeran Untung Surapati, Minggu (22/12) malam.
Dia nekat menikam suami sirinya, Ardiansyah (31) menggunakan pisau tepat di dada kirinya, gara-gara kesal suaminya pengangguran.
Peristiwa itu, terjadi sekira pukul 20.00 Wita. Ardiansyah mendatangi Hasmawati, yang bekerja sebagai penjual makanan ringan di mal. Hasmawati pun tidak lama dibikin kesal.
"Korban ini terus mondar mandir, kemudian ditegur pelaku. Ngapain kamu mondar-mandir. Coba kerja. Masak aku yang terus kerja keras," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP M Aldy Harjasatya, di kantornya, Senin (23/12).
Aldy menerangkan, Hasmawati yang kebetulan tengah memegang pisau saat memotong buah jambu, bergegas menghampiri suaminya yang mondar mandir di sekitar kiosnya.
"Dia (Hasmawati) menusukkan pisaunya ke dada kiri suaminya," ujar Aldy.
Seketika pengunjung mal heboh, dan korban pun rebah ke lantai mal sambil merintih kesakitan. Pelaku masih mencoba tenang, usai menusukkan pisau itu.
"Begitu kami dapat laporan, pelaku tidak kabur ke mana-mana. Langsung kami amankan di mal," terang Aldy.
Hasmawati diamankan ke Mapolresta Samarinda, tidak begitu jauh dari mal itu.
Pisau yang masih berlumuran darah, jadi barang bukti aksi penganiayaan Hasmawati.
"Korban mengalami luka tikam di dada kiri, dan masih dirawat di rumah sakit sampai sekarang ini," ungkap Aldy.
Ditanya wartawan, Hasmawati memang mengaku sangat kesal. Kejadian di mal itu, menurutnya adalah puncak kekesalannya dengan pria yang menikahinya 4 bulan terakhir ini.
"Iya, hampir setiap hari bertengkar," kata Hasmawati.
Hasmawati kini dijebloskan ke sel penjara sementara Polresta Samarinda. Dia dijerat penyidik dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.**
Berita Lainnya
Terjun ke Jurang, Puluhan Penumpang Bus Meregang Nyawa
Lurah Jelambar Dipecat Anies Setelah para Honorer Masuk Got
Pulkam Ke Inhu, Ripal Indrawata Siswa Setukpa Lemdiklat Polri 2022 Gelar Baksos
Rupiah Melemah Tipis Pagi Ini, Bergerak Rp 14.800-an
Usman Sidik di Rencanakan Hadir Dalam Closing Ceremony Liga RT Cup II Desa Mandaong
Apel Perdana Tahun 2023, Rezita Sampaikan Capaian Pemkab Inhu Selama 2022
Tak Hanya Sungai Retih, Ada Sungai Yang Tersembunyi Nan Mempesona Di Bukit Pendam
Ketua Gapoktan Se-Jatibarang Diberikan Sosialisasi Pupuk Wijayakusuma Nutrition