Zona Nilai Tanah Tahun 2019 di Tanjungpinang Dievaluasi


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang melakukan Evaluasi Zona Nilai Tanah tahun 2019.

Kegiatan tersebut digelar di Restoran Nelayan, Rabu (11/12/2019). Saat itu, dihadiri seluruh Camat, Lurah dan RT RW se-Kota Tanjungpinang.

Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Riany dalam sambutannya menyampaikan bahwa jual ojek pajak terkait dengan PBB di Kota Tanjungpinang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

Sehingga, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pos pajak khusus nya pajak bumi dan bangunan pemerintah kota Tanjungpinang, mempunyai rencana akan penyesuaian pada tahun 2020 nanti katanya.

"Kalau kita bicara soal wajib pajak, biasanya hotel dan restoran disebut sebagai penjual pajak karena pengusaha pengusaha tersebut menbantu pemerintah untuk memasukan pajak ke kas Daerah atas makan minum konsumen sebesar 10 persen," katanya.

Dia juga mengatakan untuk pajak tahunan camat lurah RT RW sebagai pejuang pajak bumi dan bangunan di sambut tepuk tangan dari peserta yang hadir mudah mudahan setelah pulang dari acara sosialisasi ini bisa membuat RT RW kita lebih bersemangat menyampaikan kan kepada warga nya tentang penting membayar pajak.

Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan
Keberhasilan satu daerah bisa di lihat dengan tingkat pendapatan asli daerah nya .Dan Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang wajib pajak daerah, ada sebelas jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota yaitu 1 pajak hotel 2 pajak restoran 3 pajak hiburan 4 reklame 5 penerangan jalan 6 pajak mineral bukan logam dan batuan 7 pajak parkir 8 pajak air tanah 9 pajak sarang burung walet 10 pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 11 pajak bia perolehan hak atas tanah dan bangunan

"Untuk saat ini, pemerintah terus berusaha meningkatkan sektor sektor penghasil pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan," kata Rahma.

Selama ini, lanjutnya, masih ada pajak yang sangat berpotensi besar yang belum tergali secara optimal sedangkan pajak bumi dan bangunan perkotaan baru menyumbang 13 sampai 15 persen dari pendapatan daerah kota Tanjungpinang.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dari sektor bumi dan bangunan harus ada kerja sama yang baik antara RT RW dan pemerintah kota Tanjungpinang, karna RT RW sebagai ujung tombak terdepan pemerintah.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar