1,7 Juta 'Pengusaha Kecil' Dapat 'Libur' Bayar Cicilan 6 Bulan

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencatat ada sekitar 1,77 juta debitur kredit ultra mikro yang mendapat insentif akibat usahanya terdampak COVID-19.

Direktur Utama BLU PIP, Ririn Kadariyah mengatakan insentif yang diterima para debitur berupa penundaan pembayaran pokok atau libur bayar cicilan dan tenggang waktu (grace period) pembayaran pokok.

"Harapan kami dengan adanya relaksasi ini bisa bantu meringankan beban bagi pelaku usaha ultra mikro di UMI. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan, sehingga secara nasional perekonomian kita mampu bangkit kembali, itu harapan kami dengan fasilitas relaksasi yang kami berikan," kata Ririn melalui video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Libur bayar cicilan disini hanya berlaku pada utang pokoknya saja. Para debitur masih harus membayarkan bunga setiap bulannya selama waktu pemberian relaksasi. Adapun periode pemberian relaksasi ini mulai Maret hingga akhir Desember 2020.

Pemberian relaksasi tertuang dalam Perdirut PIP Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf menjelaskan pemberian relaksasi hanya berlaku pada debitur yang aktif.

Berdasarkan data PIP, realisasi kredit ultra mikro sudah tersalurkan Rp 5,03 triliun kepada 1,67 juta debitur per 31 Desember 2019. Dari data tersebut, tercatat ada 1,02 juta yang aktif dan berpotensi mendapatkan fasilitas 'libur' bayar cicilan pokok dan ada sekitar 752 ribu debitur baru yang bisa mendapat relaksasi tersebut di 2020.

"Untuk 2020 target penyaluran kepada sekitar 752 ribu debitur, maka secara total akan bertambah," jelas Yusuf.

Dia menjelaskan, pemberian relaksasi ini juga berlaku kepada linkage dan penyalur kredit ultra mikro, baik berupa penundaan maupun pemberian masa tenggang waktu pembayaran kewajiban pokok.

Adapun fasilitas 'libur' bayar cicilan atau penundaan pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, dan penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Sementara fasilitas masa tenggang alias grace period pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani setelah tanggal 4 Juni 2020 sampai 30 November 2020.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar