23 Mahasiswa Dari Tiga Kampus Ikuti KABAH Himapersis Bengkalis Ke IV

Foto Pembuatan Kaderisasi Anggota Baru (KABAH) Himapersis Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Himapersis) Kabupaten Bengkalis menggelar Kaderisasi Anggota Baru (KABAH) yang  berlangsung selama 3 hari dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2022.

Bertempat di Aula Gedung Yayasan Pesantren Pendidikan Islam (YPPI) jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kaderisasi anggota baru yang diikuti 23 mahasiswa dari tiga instansi Kampus, dibuka oleh Ketua PW Himapersis Riau Firdaus Efendi S.Ag diwakili Sekretaris Umum Himapersis Riau Zim.

Sekum Himapersis Riau, Zim pada sambutannya mengingatkan kepada calon kader baru berproseslah di Himapersis untuk mencari jati diri. Himapersis adalah wadah adinda -adinda semua untuk mencari jati diri adinda-adinda yang sebenarnya. 

"Harus berproses sesuai dengan porsi masing-masing. Jadilah mahasiswa yang aktif, bukan hanya aktif dikampus tapi aktif juga di organisasi, namun aktif di organisasi bukan mengabaikan kampus. Jadilah mahasiswa yang bijaksana dalam segala hal,"ujarnya.

Diakhir sambutannya, Sekum Himapersis Riau Zim langsung membuka secara resmi  Kaderisasi anggota baru yang diikuti  mahasiswa dari Instansi Kampus Politeknik Negeri Bengkalis (POLBENG), Sekolah Tinggi Agama Islam Bengkalis(STAIN), dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bengkalis (STIE).

"Selamat bergabung kepada seluruh calon kader, semoga PD Himapersis Bengkalis mampu lebih eksis lagi dan juga mampu mencetak kader-kader terbaik dan mampu memberikan pengaruh di pemerintahan kabupaten Bengkalis,"ucap Zim. 

Terpisah, Ketua PD Himapersis Bengkalis Muhammad Arif Maulana mengatakan kegiatan kaderisasi tersebut bertujuan untuk melatih dan melihat potensi para calon kader Himapersis. 

"Sebagai organisasi kader menjadi rutinitas bagi Himapersis untuk menyelenggarakan kegiatan ini secara berkala. Hal itu didasarkan bahwa regenerasi dalam sebuah organisasi harus terus berjalan dan juga amanat yang sudah tertuang pada Qanun Asasi dan Qanun Dakhili Himapersis," ungkap Arif.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar